SIREKAP Hanya Alat Bantu Penghitungan Suara, Tidak Wajib Diterapkan

18-01-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto : Arief/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi  (SIREKAP) hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.

 

"Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait dengan SIREKAP, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," tegas Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

“Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional"

 

Selain Sirekap, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan pada September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.

 

"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada," terang Saan.

 

Ia menambahkan, undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada 27 November 2024 sehingga jadwal yang lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut.

 

"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Maka pertimbangannya jelas, tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," tegasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...